Media Nasional GARDATIPIKORNEWS. COM
Pers:
1.Memilki peran penting di dalam sebuah negara.
2.Menjadi tolak ukur kebebasan bersuara demi majunya negara.
3.Menyebarkan informasi Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, salah satu peranan pers nasional adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
4.Pers berperan penting dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. Di sinilah pers harus betul-betul menerapkan kode etik jurnalistik.
5.Wartawan harus objektif dan jujur serta mengacu pada fakta yang ada.
6.Pers tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan tertentu.
7.Pers merupakan alat kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi, baik untuk pemerintah atau masyarakat.
8.Pers bebas mengkritik berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah maupun lembaga legislatif dan yudikatif.
9.Pers berperan mengawasi jika ada pelanggaran dan memberikan koreksi atas kesalahan itu. Pengawasan juga dilakukan kepada masyarakat, misalnya terhadap adanya pelanggaran HAM, penyambung lidah masyarakat.
10.Pers berperan untuk memastikan bahwa warga negara mendapatkan hak-hak mereka. Peran ini termasuk dalam fungsi pengawalan hak warga negara.
11.Pers berperan sebagai perantara untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik dan saran kepada pemerintah.
12.Pers memiliki peran yang signifikan dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan tetap menjunjung tinggi kekritisan, pers dapat menyajikan informasi yang bersifat pengetahuan untuk menambah wawasan masyarakat. Penyajian berita yang benar, jujur dan bertanggung jawab juga menjadi bagian dari usaha mencerdaskan kehidupan bangsa.
Karena itu terhadap Wartawan tidak ada bentuk pelarangan yang boleh dilakukan oleh pihak manapun juga baik TNI, Polri, Instansi, Swasta dan masyarakat, didalam menjalankan tugas wartawan yang berarti tugas negara.Pasal 4 ayat 2 dan 3,uu no 40 tahun 1999,tentang kemerdekaan pers, bahwa "Barangsiapa yang dengan sengaja memperbuat sesuatu tindakan pidana seperti yang disebut pada pasal 4 ayat 2 dan 3 uu no 40 tahun 1999, yang berakib